Pengertian
Proses pengamatan pelaksanaan seluruh kegiatan
organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan yang sedang dilaksanakan
berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan (Sondang P.Siagian)
Pengawasan adalah segala usaha atau kegiatan untuk mengetahui
dan menilai kenyataan yang sebenarnya mengenai pelaksanaan tugas atau kegiatan,
apakah sesuai dengan yang semestinya atau tidak (Suyamto)
Fungsi Pengawasan
- Eksplanasi, pengawasan menghimpun informasi yang dapat menjelaskan mengapa hasil-hasil kebijakan publik dan program yang dicanangkan berbeda.
- Akuntansi, pengawasan menghasilkan informasi yang bermanfaat untuk melakukan akuntansi atas perubahan sosial ekonomi yang terjadi setelah dilaksanakannya sejumlah kebijakan publik dari waktu ke waktu.
- Pemeriksaan, pengawasan membantu menentukan apakah sumberdaya dan pelayanan yang dimaksudkan untuk kelompok sasaran maupun konsumen tertentu memang telah sampai kepada mereka. dan
- Kepatuhan, pengawasan bermanfaat untuk menentukan apakah tindakan dari para administrator program, staf dan pelaku lain sesuai dengan standar dan prosedur yang dibuat oleh legislator, instansi pemerintah dan atau lembaga profesional.
Maksud & Tujuan Pengawasan
- Mengetahui jalannya pekerjaan apakah lancar atau tidak.
- Memperbaiki kesalahan yang dibuat oleh pegawai dan mengusahakan pencegahan agar tidak terulang kembali kesalahan yang sama atau timbulnya kesalahan baru.
- Mengetahui penggunaan budget yang telah ditetapkan dalam rencana awal (planning) terarah kepada sasarannya dan sesuai dengan yang direncanakan.
- Mengetahui pelaksanaan kerja sesuai dengan program (fase/tingkat pelaksanaan).
- Mengetahui hasil pekerjaan dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam perencanaan.
Jenis-Jenis
Pengawasan
Pengawasan Intern dan
Ekstern
P.
Intern, pengawasan yg dilakukan oleh orang dari badan/unit/instansi di dalam
lingkungan unit tsb. Dilakukan dengan cara pengawasan atasan langsung atau
pengawasan melekat (built in control)
P.
Ekstern, pengawasan yg dilakukan di luar dari badan/unit/instansi tersebut. UUD
1945 pasal 23E: “Untuk memeriksa pegnelolaan dan tanggung jawab tentang
keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yg bebas dan
mandiri
Pengawasan
Preventif dan Represif
P. Preventif = sebelum kegiatan dilaksanakan
P. Represif = setelah kegiatan dilaksanakan
Pengawasan
Aktif dan Pasif
P. Aktif (dekat)
Merupakan
jenis pengawasan yg dilaksanakan di tempat kegiatan yg bersangkutan
P. Pasif
Melakukan penelitian dan pengujian terhadap
surat-surat pertanggungjawaban yang disertai dengan bukti-bukti penerimaan dan
pengeluaran
Pengawasan
kebenaran formil menurut hak (rechtmatigheid) dan kebenaran materiil mengenai
maksud & tujuan pengeluaran (doelmatigheid)
Pengawasan
berdasarkan pemeriksaan kebenaran formil menurut hak (rechtmatigheid)
adalah pemeriksaan pengeluarkan apakah telah sesuai dengan peraturan, tidak
kadaluwarsa, dan hak itu terbukti kebenarannya.
Pengawasan kebenaran materiil mengenai maksud &
tujuan pengeluaran (doelmatigheid) adalah pemeriksaan terhadap pengeluaran
apakah telah memenuhi prinsip ekonomi, yaitu pengeluaran tersebut diperlukan
dan beban biaya yang serendah mungkin
Sifat-sifat
Pengawasan
- Politik
- Yuridis
- Adminmistratif
- Fungsional
- Masyarakat
- Ekonomis
- Moril dan susila
No comments:
Post a Comment